TINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP UPAH BURUH GENDONG
DI PASAR SONGGOLANGIT PONOROGO
PROPOSAL SKRIPSI
DIAJUKAN GUNA MEMENUHI SYARAT
MEMPEROLEH GELAR SARJANA (S1)

OLEH:
MISGITO
NIM: 210207004
PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2011
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Masyarakat kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun di dalam perekonomian umat Islam berada dalam posisi minoritas. Hal ini disebabkan selain menyangkut etos kerja umat Islam yang memang rendah, juga berkaitan dengan pemahaman bahwa kegiatan ekonomi sebagai persoalan dunia yang lepas dari persoalan agama. Alloh berfirman yang artinya: Alloh tidak akan merubah kondisi atau nasib suatu kaum, melainkan kaum tersebut mau merubahnya. Maka dari itu perubahan harus dimulai dengan pemahaman bahwa kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan dan anjuran yang bernilai ibadah.
Islam telah mewajibkan kerja atas setiap lengan tangan yang berkemampuan dan menganggap pekerjaan adalah fardlu yang mesti dilakukan demi mendapatkan keridhaan Alloh SWT dan rejeki-Nya yang baik-baik.
Manusia dituntut bersungguh-sungguh untuk kepentingan pribadinya dengan tidak merugikan orang lain. Ia boleh mencari rejeki dan mendapatkan sesuatu yang dapat dicarinya. Ia mendapat manfaat dari orang lain dan sebaliknya dan memberi manfaat kepada mereka. Untuk memperoleh rejeki atau nafkah banyak cara dan jalan yang dapat ditempuh, tentunya dengan cara yang benar dan halal, salah satu diantaranya adalah; mencari nafkah dengan jalan bekerja menyerahkan kepandaian dan tenaga, menjadi pegawai atau karyawan atau buruh kepada yang memerlukan manakala suatu saat tenaga itu diperlukan orang lain untuk suatu pekerjaan. Rejeki yang diperoleh dapat berupa barang dan berupa pula upah yang mana penerimaanya bisa dalam bentuk upah nominal, minimum, upah nyata, upah biaya hidup dan upah wajar
Upah adalah harga dari tenaga kerja. harga yang dibayarkan kepada tenaga kerja atas jasa yang telah diberikanya kepada pemberi kerja ataupun sebuah prusahaan. Pemberian upah merupakan kewajiban seorang majikan ataupun perusahaan.[1]
Menurut Profesor Benham—sebagaimana dikutip Afzalurrahman—upah dapat didifinisikan sebagai “sejumlah uang yang dibayarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak oleh seorang pengusaha kepada seorang pekerja karena jasa yang ia berikan. Dengan kata lain, upah adalah harga tenaga kerja yang dibayarkan atas jasa-jasanya dalam produksi[2].
Upah mempunyai peran dalam perusahaan, secara langsung majikan dan tenaga kerja terlibat dalam masalah pengupahan yaitu, bagi majikan upah merupakan salah satu unsur pokok dalam perhitungan biaya produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Bagi buruh atau pihak penerima upah yang menyerahkan jasa, upah merupakan penghasilan yang akan diinginkan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya serta keluarga dan pendorong bagi terlaksananya kegiatan kerja[3]
Disamping upah mempunyai keterlibatan langsung juga mempunyai keterlibatan tidak langsung yaitu dengan organisasi buruh dan pemerintah, bagi organisasi buruh upah mencerminkan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan dan selain itu merupakan faktor penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Sedang bagi pemerintah upah merupakan indikator kemakmuran masyarakat, dimana kemakmuran masyarakat menjadi tujuan yang terpenting.
Proses terjadinya pengupahan berasal dari buruh memberikan tenaga, kepandaian dan keahliannya kepada majikan guna mengerjakan suatu usaha yang dimiliki. Dengan demikian, berakibat majikan sebagai pemimpin bagi para pekerjanya maka dia harus bertanggung jawab terhadap mereka dengan jalan memberikan imbalan atau pembayaran upah.
Islam memberikan jalan, bahwa dalam pembayaran upah supaya ditentukan sesuai dengan upah yang pantas (ajru mitsli) dan baik. Dan juga memberikan kebebasan untuk menuntut haknya, yang merupakan hak asasi bagi manusia apabila hak mereka dimiliki orang lain.[4]
Demikian ini, Islam telah berupaya mewujudkan keseimbangan yang adil antara kaum buruh dan majikan, antara produsen dan konsumen, antara pedagang dan pembeli. Islam melarang perbuatan masing-masing pihak yang kelewat batas terhadap orang lain. Jika hal buruk ini terjadi, maka Islam hendak menghapus dan memperbaikinya. Keistimewaan Islam telah mengatur segala sesuatu didunia ini secara seimbang, tidak berat sebelah memberikan kebijaksanaan dengan sebaik-baiknya dalam hubungan dengan manusia.[5]
Sehubungan dengan banyaknya kasus ekonomi dan sosial dalam masyarakat mengenai kepentingan buruh yang masih kurang diperhatikan oleh majikan terutama dalam managemen pengupahan atau sistem pengupahan yang belum tercipta keseimbangan atau keadilan sehingga mengakibatkan timbulnya kezdaliman, penganiayaan, kemudharotan dan lain-lain seperti yang banyak disuarakan di media masa.
Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus Marsinah yang dibunuh karena menentang pengusaha. Maraknya demo-demo yang dilakukan oleh para buruh semakin memperkuat dugaan buruknya sistem pengupahan di Negara ini. Maka hal ini mendorong penulis mencoba untuk meneliti dan mencermati dari pandangan hukum Islam, yang mana selalu menginginkan adanya kemaslahatan dan keadilan bersama.[6]
Dalam hal ini supaya penelitian dapat nampak lebih konkrit dan lebih mengarah pada tujuan dan manfaat penelitian, maka yang akan dijadikan sebagai subjek penelitian adalah buruh yang ada di pasar Songgolangit yang berada di jalan Soekarno hatta Ponorogo. Peneliti ingin meneliti sistem pengupahan terhadap buruh gendong apakah sudah sesuai dengan ketentuan ajaran Islam tentang upah yang mengharapkan terciptanya keadilan dan kemaslahatan?
Buruh Gendong merupakan suatu pekerjaan yang berupa membawa barang-barang dari mobil truk pengangkut barang sampai kepada pedagang atau kios tempat berjualan, dan begitu juga sebaliknya membawa barang-barang dari penjual sampai ke mobil pembeli atau tempat parkir, baik yang sudah berlangganan maupun yang tidak. Buruh Gendong ini biasanya dikerjakan oleh orang-orang yang sudah relatif tua usianya baik laki-laki maupun perempuan yang kebanyakan mereka sudah relative matang usianya. Buruh Gendong yang akan penulis lakukan penelitian adalah buruh Gendong yang ada di pasar Songgolangit yang berada di Jalan Sukarno Hatta Ponorogo.
Buruh Gendong terjadi disebabkan karena tempat atau toko itu jauh berada di dalam pasar sehingga menyulitkan pembeli dalam arti membutuhkan seseorang yang bisa membawakan barang-barang teebut dari mobil truk sampai ke toko atau pedagang begitu juga sebaliknya dari toko (pedagang) sampai ke mobil pembeli atau parkiran. Proses terjadinya atau akad yang akan digunakan berawal adanya negosiasi antara buruh dengan majikan pedagang maupun pembeli yang nantinya akan berhubungan dengan besar kecilnya upah yang diberikan. Para buruh mendapatkan upah dihitung setiap kali membawa barang namun juga ada yang dihitung perharinya. Dalam menjalankan prakteknya ada kalanya sudah berlangganan.
Dalam bekerja para buruh mendapatkan upah yang cukup pas-pasan bahkan masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rata-rata perharinya mereka mendapatkan upah sebesar Rp 15.000,00. atau sekitar Rp.450.000,00.setiap bulannya jika bekerja penuh. Sebagai pembanding masalah upah kita bisa melihat UMR / UMK yang ada di Kabupaten Ponorogo tahun 2010 sebesar Rp 635,000,00. dengan mengeluarkan tenaga yang sama setiap harinya namun upah yang mereka dapatkan berbeda jauh, mereka bekarja mulai dari jam 07 pagi hingga jam 3 sore.
Selain itu terkadang antara buruh dan pengguna jasa buruh tidak adanya akad di awal, buruh langsung membawakan barang-barang belanjaan sehingga terkadang merugikan si pengguna jasa karena mereka meminta imbalan yang tidak sesuai dengan tenaga yang keluarkan.
Berpedoman dari latar belakang di atas maka peneliti mencoba untuk lebih jauh meneliti dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH BURUH GENDONG DI PASAR SONGGOLANGIT PONOROGO.
B PENEGASAN ISTILAH
Dalam judul yaitu “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH BURUH GENDONG DI PASAR SONGGOLANGIT” maka yang perlu penegasan kata adalah:
1. Upah, adalah harga dari tenaga kerja atau. harga yang dibayarkan kpd tenaga kerja atas jasa yang telah diberikanya kepada pemberi kerja ataupun sebuah perusahaan. Footnote afzalur rahman hal 361
2. Buruh gendong adalah suatu pekerjaan yang berupa membawa barang dari mobil truk penangkut barang sampai ke pedagang (toko) dan sebaliknya membawa barang-barang dari penjual (toko) sampai ke mobil pembeli atau tempat parkiran.
C. RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap standar pengupahan buruh gendong yang ada di pasar Songgolangit Ponorogo?
2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam cara pembayaran yang dilakukan terhadap pengupahan buruh Gendong di pasar Songgolangit Ponorogo?
D. TUJUAN PENELITIAN
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
1. Untuk mengetahui standar pengupahan yang diberikan kepada para buruh Gendong ditinjau dari Hukum Islam di pasar Songgolangit Ponorogo.
2. Untuk mengetahui praktek atau cara yang dilakukan dalam pembayaran upah buruh Gendong di pasar Songgolangit Ponorogo.
E. KEGUNAAN PENELITIAN
1. Manfaat Akademik
§ Hasil penelitian ini diharapkan memperkaya wawasan pengembangan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pengupahan.
§ Sebagai tambahan pengetahuan bagi peneliti mengenai Hukum Islam khususnya mengenai pengupahan buruh.
2. Manfaat Praktis
§ Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan maupun pembanding bagi peneliti lain yang masalahnya sejenis.
§ Untuk khalayak umum terutama kepada para pemberi kerja atau majikan, hasil penelitian ini sebagai masukan dan pertimbangan dalam menentukan upahnya.
F. KAJIAN PUSTAKA
Sejauh yang penulis ketahui bahwa penelitian tentang pengupahan buruh di pasar Songgolangit belum ada yang membahasnya. Namun ada beberapa skripsi yang membahas system pengupahan dalam tinjauan Hukum Islam yaitu; skripsi yang ditulis oleh Abdul ghofur dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah pekerja penggilingan padi keliling di Babadan. Dengan kesimpulan pertama tidak sesuai dengan Hukum Islam karena pekerja tidak mendapatkan upah bilamana tidak mendapatkan hasil, kedua tidak sesuai dengan Hukum Islam karena salah satu syarat tidak terpenuhi.
Yang kedua skripsi yang ditulis oleh saudara Anwar B yang berjudul tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan Servis Mobil Di Desa Campurejo Sambit. Dengan kesimpulan pertama pengupahan sudah sesuai dengan hokum islam karena dilakukan rela sama rela antara majikan dengan pekerja, kedua cara pembayaran sudah sesuai dengan hokum islam karena sudah ada akad ysng terjadi antara majikan dengan pekerja.
Kemudian skripsi Zaenuri yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap UMK Kabupaten Ponorogo Tahun 2006. Dan skripsi Ahmad Junaidi dengan judul tinjauan hokum islam terhadap operasionalisasi penggilingan padi di koperasi tani mukti Gandu Mlarak.
Dari pemaparan di atas belum ada yang secara khusus membahas pengupahan dalam hal ini yang berkaitan dengan pengupahan buruh gendong, maka dari itu penelitian ini akan membahas tentang pengupahan buruh yang ada di pasar Songgolangit Ponorogo.
G. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Sesuai dengan masalah yang di angkat, maka jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan studi deskriptif gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Adapun pokok permasalahan yang akan diteliti adalah tentang pengupahan buruh Gendong yang ada di pasar Songgolangit Ponorogo.
2. Pendekatan Penelitian
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis akan menggumakan pendekatan kualitatif yaitu dengan cara mendekati sebuah masalah untuk melihat apakah sesuatu itu baik atau buruk, sah atau batal, sesuai atau tidak menurut hokum yang berlaku. Selain itu untuk menyederhanakan pembenaran atau penemuan hukum atas masalah yang diangkat dengan tolak ukur penyesuain nash-nash dalam syariat Islam. Silain itu metode kualitatif menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan responden.
3. Lokasi Peneitian
Dalam penelitian ini lokasi atau daerah yang dijadikan obyek penelitian oleh penulis adalah di Pasar Songgolangit Ponorogo. Dengan mempertimbangkan lokasi yang banyak buruhnya tempat ini memungkinkan untuk dijadikan tempat penelitian.
4. Subyek Penelitian
Dalam penelitian ini yang dijadikan subyek adalah para buruh, para majikan, dan pihak-pihak yang terkait.
5. Data
Adapun data-data yang penulis gunakan adalah data yang ada kaitanya dengan
a. standar di dalam penetuan upah
b. tata cara pembayaran upah.
c. Pedagang
6. Sumber Data
Dalam penelitian ini yang menjadi sember data adalah sebagai berrikut:
a. Responden: yaitu para buruh dan majikan atau pedagang
b. Informan: yaitu para karyawan dan orang-orang sekitar yang mengetahui seluk beluk pengupahan di tempat tersebut.
7. Tehnik Penggalian Data
dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode sebagai berikut:
a. Metode Wawancara
Metode wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai yang memberikan jawaban atas pertanyaan.fotnotel lexy j moleng mp kualitatif bandung pt remaja rosdakarya 1989 135. Metode ini dipergunakan untuk memperoleh data secara lisan dari para buruh dan beberapa majikan (pedagang)
b. Metode Observasi Langsung
metode obsevasi langsung yaitu tehnik pengumpulan data dimana peneliti mengamati langsung terhadap gejala obyek yang diselidiki baik pengamatan itu dilakukan dalam situasi buatan yang khusus diadakan. Metode inidigunakan untuk mendukung data yang telah diperoleh sehingga data yang diperoleh benar-benar akurat.
c. Dokumentasi yaitu berupa data tambahan yang berupa data tertulis, data statistik dan juga dokumen yang berupa photo.
8. Metode Analisa Data
Dalam penelitian kualitatif ini metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah sebagai berikut:
a. Display data yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang terkumpul dengan cara pembuatan matrik, dan grafik.
b. Reduksi data yaitu menyusu dan mensistematiskan data-data yang diperoleh, diambil yang penting dan memberi gambaran yang lebih tajam hasil penelitian.
c. Kesimpulan yaitu menganalisa bahan hasil penyusunan data dengan menggunakan teori dan dalil sehingga diperoleh kesimpulan tertentu sebagai jawaban yang terdapat dalam rumusan masalah.
- SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam rangka mempermudah pembahasan, maka penulis menyusun skripsi ini ke dalam bab-bab yang masing-masing terdiri beberapa sub bab yang saling berkaitan:
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini merupakan gambaran umum untuk memberi pola dasar dari keseluruhan skripsi yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II : IJARAH / PENGUPAHAN DALAM ISLAM
Bab ini sebagai landasan teori yang meliputi pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun dan syarat, prinsip keadilan dalam pembayaran upah dan waktu pembayaranya.
BAB III : SISTEM PENGUPAHAN BURUH DIPASAR SONGGOLANGIT
Bab ini membahas tentang sistem pengupahan, penentuan upah, cara pembayaran, dan besarnya upah yang diberikan.
BAB IV : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH BURUH DI PASARSONGGOLANGIT
Bab ini menganalisis tentang system pengupahan, penentuan upah, dan cara pembayaran menurut Hukum Islam.
BAB V : KESIMPULAN, SARAN DAN PPENUTUP
Bab ini merupakan akhir dari skripsi yang terdiri dari kesimpulan, saran-saran dan penutup.
[1] Paul Samuelsen dan Nordhous, Ekonomi Mikro. (Jakarta: Erlangga. 1992), 275
[2] Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, (Yayasan Swarna Bhumi, 1997), cet. ke-2
[3] Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam. (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf. 1996), 361
[4] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru. 1995), 113
[5] Yusuf Qardlawi, Fiqih Islam. (Jakarta: Pustaka al Kausar. 1995), 337
[6] Suhrawardy K Lubis, Hukum Ekonomi Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2001), 153
My Fair, Is My Fair, Is My Fair, is My Fair Casino?
BalasHapusI'm an online 출장안마 casino and have been https://febcasino.com/review/merit-casino/ playing at Fair since 2018 and it's still filmfileeurope.com not getting 나비효과 better. I am a young septcasino.com and inexperienced gambler,