Jumat, 31 Desember 2010

FILANTROPI ISLAM


UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI
ZAKAT DAN WAKAF


MISGITO
Prodi Mua’malah
Jurusan Syari’ah STAIN


Pendahuluan
Filantropi adalah suatu bentuk upaya masyarakat dalam rangka untuk membantu sesama masyarakat yang kurang beruntung. Filantropi sudah sudah di lakukan masyarakat sejak dahulu kala namun istilah tersebut baru terdengar akhir-akhir ini sehingga masih asing bagi masyarakat. Padahal sudah di lakukan sejak Islam datang yaitu berupa dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dan lain-lain. Namun pada pengelolaan dana tersebut belum bisa secara langsung mengangkat perekonomian karena di berikan dalam bentuk yang konsumtif sehingga ketika dana tersebut di pakai maka habislah dana tersebut atau tidak ada perubahan yang berarti.
 Namun di era baru ini yang ditandai oleh pengelolaan kolektif zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional dan transparan oleh masyarakat sipil inilah kita melihat penghimpunan dana filantropi Islam meningkat pesat dengan diikuti oleh pendayagunaan yang semakin efektif dan produktif. Filantropi Islam kini telah bertransformasi dari ranah amal-sosial-individual ke ranah ekonomi-pembangunan-keummatan.
Di Indonesia, filantropi Islam di dorong oleh aktivitas sosial dua institusi keagamaan terpenting yaitu masjid dan pesantren. Dibutuhkan perubahan besar dalam perilaku penderma dan peningkatan kapasitas lembaga pengumpul dana untuk kinerja filantropi Islam yang lebih baik ke depan. Seorang dermawan dii harapkan bisa memilih atau menyalurkan dananya melalui lembaga yang berwenang atau lebih bisa di percaya dalam penyalurannya. Begitu juga lembaga yang telah yang mengelola dana tersebut bisa memenage dengan baik dan dalam penyaluran benar-benar mengenai sasarannya sehingga apa yang menjadi tujuan lebih bermanfaat.. Nah dari paparan di atas kiranya penulis ingin mencoba membahasnya dalam tulisan ini.

Sejarah Filantropi
Filantropi Islam, yang dikenal dalam tradisi agama disebut zakat, infaq, shadaqah dan wakaf menjadi fondasi utama dalam praktek keagamaan dan sosial. Kekuatan ajaran filantropi Islam didukung oleh perintah Tuhan dan nabi Muhammad saw yang tercantum dalam al-Quran surat al-Taubah: 60. Ayat ini menjelaskan Filantropi Islam, yang dikenal dalam tradisi agama disebut zakat, infaq, shadaqah dan wakaf menjadi fondasi tentang distribusi shadaqah kepada delapan kelompok. Delapan kelompok ini, bila dikategorisasikan, merupakan kelompok masyarakat yang lemah atau tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun non-material. Karenanya, tujuan utama filantropi Islam tidak semata-mata melaksanakan kewajiban kebaikan dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang miskin tetapi juga bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan yang dimaksud adalah menghilangkan kesenjangan yang lebar antara kelompok kaya dan miskin sebagai cara untuk mewujudkan keadilan sosial.
Masalah gap antar kelas sosial menjadi perhatian utama Islam karena ketimpangan distribusi materi sebagai penyebab ketidakadilan di masayarakat. Dengan kata lain, Islam sangat menentang ketidakadilan dalam distribusi sumber-sumber materi. Lain halnya dengan zakat, perintah mengenai wakaf, tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam al-Quran, kecuali perintah yang bersifat umum untuk berbuat baik. Karenanya dana wakaf bercirikan model yang luas dan fleksibel, tergantung tujuan donor (pewakaf) dan kebutuhan masyarakat yang ada.
Filantropi Sebagai Pemberdayaan
Seperti yang telah kita ketahui bahwa filantropi adalah suatu bentuk kedermawanan suatu masyarakat yang mana bentuk dari manifestasi tersebut berupa zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dll.Di masyarakat, praktek filantropi Islam telah berakar kuat  dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah. Apalagi dengan situasi krisis moneter yang sampai kini masih terasa dan berbagai bencana alam yang datang silih berganti telah menggairahkan dunia filantropi di Indonesia. Aktifitas lembaga-lembaga sosial marak luar biasa, aliran bantuan uang dan barang pun tercatat mencapai triliunan rupiah. Khusus untuk filantropi Islam, lembaga-lembaga Filantropi Islam selama hampir tiga dekade terakhir, hadir untuk menjawab masalah kemiskinan. Namun demikian, hanya sedikit yang mencoba mengatasi masalah ini dari akarnya.
Akar masalahnya ada dua. Pertama, pemahaman masyarakat terhadap filantropi islam masih tradisional dan berorientasi karitatif. Dalam sebuah penelitian telah mengkonfirmasi bahwa 90% lebih dana zakat dan sedekah diberikan secara langsung kepada penerima (mustahik). Dimana sebagian besar diperuntukkan bagi tujuan-tujuan konsumtif dan berjangka pendek.
Kedua, lembaga filantropi yang ada (Lembaga Amil Zakat atau LAZ/Badan Amil Zakat atau BAZ) tidak bersinergi dengan baik dan kurang menekankan pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kita bisa bayangkan jika seluruh lembaga filantropi di tanah air ini bersatu dan bersinergi dalam bentuk program pengumpulan dan penyaluran dengan menetapkan skala prioritas bersama. Sungguh akan prestisius dan menakjubkan dampak yang akan diterima masyarakat.
Sedangkan  menurut Hamidiyah dalam buku yang berjudul kebijakan ekonomi dalam Islam faktor yang menjadi penyebab adalah. Pertama jumlah dana yang disalurkan relatif masih kecil dibandingkan dengan kebutuhan mengentaskan kemiskinan. Kedua program penyaluran yang bersifat produktif belum bisa bersatu sehingga belum bisa optimal. Ketiga program yang diluncurkan  oleh lembaga pengelola masih bersiifat searah tidak ada evaluasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Praktek filantropi islam seperti ini, selain karena faktor sosio-ekonomi, dimana banyak masyarakat yang tidak mampu di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, juga karena memiliki dasar dalam ajaran agama yang menekankan pentingnya memberi sumbangan kepada kerabat dekat terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan upaya mempromosikan lembaga-lembaga perantara seperti lembaga amil zakat permanen, belum mendapat  sambutan dan kepercayaan luas dari masyarakat.
Kemiskinan yang mendera seseorang itu tidak terpisahkan dari sistem sosial dimana ia berada, kemiskinan bisa timbul dari kurangnya kepedulian oleh masyarakat yang mempunyai harta yang lebih dan juga kurangnya motifasi mereka dalam bekerja. Salah satu lembaga yyang bergerak dalam kegiatan sosial adalah Badan Amil dan Zakat (BAZ) dan (LAZ). yang berusaha untuk meminimalkan kondisi tersebut atau untuk mensejahterakan masyarakat. Menurut Muhammad Daud Ali kesejahteraan secara harfiah bermakna keamanan dan kesejahteraan hidup termasuk kemakmuran, yaitu konsep yang menunjukkan keadaan dimana setiap orang  baik sebagai individu maupun ssebagai anggota masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah.
Untuk menggapai suatu kesejahteraan tersebut salah satu pilar dalam filantropi Islam adalah wakaf dan zakat. Secara harfiah wakaf berarti pembatasan atau larangan, sedangkan menurut istilah menurut Abu Bakar Jabir dalam buku wakaf dan kesejahteraan umat wakaf sebagai penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa diwarisi, atau dijual, atau dihibahkan dan mendermawakan hasilnya kepada penerima wakaf. Wakaf memang identik dengan tanah, kuburan, langgar dan masjid, yang kelihatan kurang produktif. Disamping itu, cara pengelolaan tanah itu lebih bersifat tradisional, sehingga kontribusi untuk kepentingan publik sangat minim.
Ada dua hal penyebab trend wakaf yang terjadi di Indonesia seperti ini. Pertama, kebiasaan memberikan barang untuk kepenting publik dari benda tidak bergerak (tanah) telah menjadi adat yang kuat, sehingga ketika Islam masuk, mendapat legitimasi dalam pelaksaannya, karena bersifat abadi, tidak habis dalam jangka pendek. Kedua, pemahaman teologis yang kuat dipengaruhi oleh pendapat imam Syafi’i, mazhab syafi’iyyah yang berpengaruh kuat di Indonesia. Mazhab ini menandaskan bahwa wakaf adalah untuk tujuan abadi, karena itu perubahan atau menggantinya merubah dari tujuan wakaf. Ketika wakaf (tanah, misanya) dilakukan, maka telah menjadi ibadah, walaupuan dalam prakteknya tidak produktif. Dari sinilah perspektif wakaf dalam mazhab syafi’iyyah kalah maju dengan mazhab Hanbaliyyah atau Hanafiyah, yang lebih terfokus pada manfaatnya bagi tujuan prifat atau publik. Namun akhir-akhir ini anggapan tersebut dapat di sangkal yaitu dengan adanya wakaf tunai/uang dalam hal ini termasuk surat-surat berharga/ model investasi produktif yang apabila dikelola dengan managemen yang baik akan bisa mendongkrak perekonomian suatu masyarakat karena benefit atas investasi tersebut berupa cash yang dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat yang tergolong kurang mampu. Hal inilah yang bisa menjembatani antara masyarakat yang kaya dengan yang masyarakat yang miskin.. Kecenderungan serupa dijumpai dalam masalah zakat, terutama dalam hal manajemen, objek yang dibayarkan dan peruntukan hasil zakat. Pada masa awal kemerdekaan, elit agama mendapatkan akses yang cukup luas pada zakat, demikian juga elit pemerintahan
Namun dari permasalahan tersebut kiranya kita bisa mengambil pelajaran bagaimana agar dalam pemanfatan dana tersebut benar-benar bisa lebih produktif dan perkembangan tersebut di antaranya sebagai berikut:
Pertama, meningkatnya antusiasme ummat dalam berfilantropi. Indikator utamanya adalah lahirnya sejumlah organisasi filantropi, bila dulu kita hanya mengenal Badan Amil Zakat, kini aktivitas itu menajdi terstruktur dalam banyak lembaga intermediari baru yang profesional. Misal Dompet Dhuafa (DD), Pos Keadilan peduli Umat (PKPU), Rumah Zakat, Tabung Wakaf, dan sebagainya.
Kedua, indikasi filantropisasi juga tampak jelas dalam meningkatnya kualitas dan kapasitas lembaga-lembaga yang mengelola dana tersebut. Dengan tenaga muda terampil dan terdidik sebagai pengelola dana diharapkan bisa lebih optimal, disertai dengan pemanfaatan teknologi maka dapat meningkatkan kemampuan penggalangan maupun distribusi dana kepada para penerima. Belum lagi, belakangan ini pula, filantropi Islam juga disokong oleh dana sosial perusahaan. Dimana perusahaan itu tidak hanya bertanggung jawab pada pemegang saham perusahaan saja tetapi juga bertanggungjawab juga pada masyarakat sekelilingnya melalui kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukannya.
Dari perkembangan tersebut diatas kiranya ada beberapa hal yang harus kita perbaiki sehingga dana yang kelola benar-benar lebih produktif,
pertama adalah BAZ atau LAZ sebagai lembaga intermediary antara orang-orang yang memberikan harta dengan orang-orang yang berhak menerimanya mendapatkan kepercayaan yang penuh dari masyarakat.
Kedua adalah memperbaiki sietem yang digunakan. Gagasan penting dalam menjalankan misi ini adalah dengan cara memperkuat lembaga nirlaba zakat dalam hal penghormatan dan perlindungan derajat kemanusiaan bagi pengguna manfaat. Fokus perhatian pendekatan ini adalah isu kemanusiaan, bukan kasus atau kondisi kemiskinan yang terjadi pada individu-individu Pada sisi lain, fungsi lembaga zakat dengan model ini tidak memberikan kesan merendahkan derajat penerima manfaat, walaupun pada kenyataannya mereka menikmati bantuan langsung dari lembaga zakat atau wakaf.
 Ketiga adalah diperlukan adanya suatu lembaga yang bertugas untuk menjaga atau sebagai pengawas agar trasparansi benar benar ada, Salah satu cara untuk menjaga kepercayaan publik adalah pembentukan system akreditasi bagi lembaga-lembaga zakat. Cara ini sangat diyakini akan menjaga kepercayaan publik dan memperkuat sinergi pelaksanaan program sosial dan keagamaan.
Upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh BAZ maupun LAZ terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai bentuk salah satunya adalah untuk membantu modal dalam usaha yang produktif, yaitu memberikan modal awal untuk menjalankan usahanya. Tujuan utama diinvestasikanya dana wakaf adalah untuk mengoptimalkan fungsi harta   sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumberdaya insani, menurut Karnaen A.P. Fiqh terus berkembang, oleh karena itu transaksi keuangan juga harus berkembang seperti pendapatnya Mazhab Hanafi, yaitu menjadikan wakaf tunai sebagai modal usaha, dengan cara Mudharabah ataupun Musyarokah. Investasi jenis ini dijalankan kedua belah pihak berdasarkan atas keuuntungan atau kerugian (profit and loss sharing). Dengan demikian model ini sangat layak dijadikan instrumen pengembangan wakaf di masyarakat
Arifin Purwakananta yang salah satu petinggi sebuah lembaga filantropi besar di Indonesia, mengatakan bahwa untuk saat ini tidak hanya advokasi yang kita butuhkan, tetapi juga pelayanan masih tetap harus dilakukan. Kalau kita cermati, manusia dan kelompok masyarakat membutuhkan berbagai dimensi dalam hidupnya, baik fisik-material (pemenuhan kebutuhan dasar), psikis-spiritual (penguatan mental), dan etis-intellektual (penguatan basis institusi pengetahuan), dan mungkin juga estetis. Lembaga filantropi Islam, punya potensi kuat untuk memasuki dimensi-dimensi tersebut.
Tetapi pencarian ‘arah baru’ filantropi Islam tidak hanya berada dipundak pengelola organisasi filantropi Islam, tetapi juga dari para dermawan. Proses ‘pencerdasan’ dan pencerahan di kalangan dermawan/muzakki, individu maupun instituti, maupun pengelola memang perlu terus dilakukan, sehingga program dan kegiatan filantropi Islam yang menyentuh aspek kebutuhan fisik, psikis, etis, akademis, dan estetis, tetap layak jual dan dianggap sebagai bagian dari kebutuhan manusia
Upaya yang harus dilakukan oleh lembaga zakat atau wakaf untuk meningkatkan eksistensi lembaga tersebut sebagai intermediary menurut pandangan saya adalah melalui beberapa hal berikut;
Pertama, yaitu adanya payung hukum dalam pengembangan filantropi, system legal formal menjadi bagian penting sebagai sarana pengembangan program, system dan penguatan asset, bila undang-undang lebih berpihak kepada masyarakat maka tidak akan kesulitan dalam mengembangkan filantropi tersebut.
Kedua adanya perubahan perilaku masyarakat tentang pemahaman makna dari zakat dan wakaf yang semula berpikiran bahwa zakat dan wakaf hanya berupa uang kini dapat berupa uang sehingga dana yang dikeluarkan benar-benar lebih produktif yang bisa mengangkat perekonomian masyarakat. Yang semula masih berpikiran bahwa negaralah yang bertanggung jawab terhadap kemiskinan maka dengan adanya filantropi Islam mereka tahu bahwa itu adalah kewajiban kita sesama manusia untuk bersama-sama memberdayakan masyarakat.
Ketiga adanya lembaga yang profesional yaitu lembaga yang benar-benar telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, tidak adanya   standar atau akreditasi banyak berdiri dan mengklaim menerima dan menyalurkan dana zakat dan wakaf. Banyaknya animo masyarakat yang terlibat dalam mengelola zakat tidak dibarengi dengan kemampuan pengelolaan, komunikasi, system financial dan akunting berakibat, lambat laun, pada tingkat kepuasan pembayar zakat dan shadaqat. Penguatan kapasitas institusi, dengan demikian, perlu dilakukan oleh lembaga yang bertugas mengontrol dan memperkuat lembaga zakat dan wakaf. Dengan kriteria penguatan kapasitas institusi, kredibilitas lembaga zakat akan terjaga dan efektifitas program akan dirasakan langsung oleh penerima manfaat.
Kesimpulan
Filantropi Islam adalah bentuk kedermawanan suatu masyarakat yang mempunyai tujuan tidak hanya memenuhi kewajiban agama sebagai perintah Alloh, namun juga untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga masyarakat menjadi sejahtera. filantropi dapat berupa zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf. Praktek filantropi di Indonesia sudah ada dahulu kala atau ketika agama Islam masuk, namun demikian praktek yang ada hanya berupa tanah, masjid, kuburan dan lain-lain sehingga tidak bisa optimal dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu. Maka di akhir-akhir ini muncul yang namanya wakaf tunai atau wakaf produktif yang mana  tersebut wakaf tersebut dikelola oleh suatu lembaga agar lebih  produktif sehingga seluruh masyarakat bisa memanfaatkan sarana tersebut, misalnya dengan bantuan modal secara lunak. Beberapa upaya yang harus dilakukan oleh lembaga wakaf agar dana yang dihimpun dan disalurkan bisa lebih produktif diantaranya adalah membuat agar masyarakat percaya bahwa lembaga tersebut benar-benar berkompeten dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Kedua memperbaiki sistem yang digunakan, fokus masalah ini adalah adanya lembaga zakat nirlaba sehingga berkesan tidak merendahkan bagi yang menerima, ketiga adanya suatu lembaga yang berfunsgsi untuk mengawasi sehingga transparansi benar-benar ada. ketika hal-hal di atas sudah dijalankan insya Alloh apa yang menjadi tujuan utama dari filantropi benar-benar tercapai yaitu kesejahteraan masyarakat, kita hanya bisa berusaha masalah hasil maka Alloh yang menetukan.






DAFTAR PUSTAKA

Ø      Jusmaliani, dkk. Kebijakan Ekonomi Dalam Islam. Yogyakarta: Kreasi Wacana,  2005
Ø      Wadjdy. Farid dan Mursyid. Wakaf Dan Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,  2007
Ø      Asep Saepudin Jahar http://eprints.sunan-ampel.ac.id/379/
Ø      Hikam s. Muhammad. Islam, Demokratisasi & Pemberdayaan Civil Society. Jakarta: Erlangga, 2000
Ø      Al-Qardawy, Muh Yusuf. Terj Umar Fanany. Konsepsi Islam Dalam Mengentas Kemiskinan. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1996

Sabtu, 04 Desember 2010

tinjauan hukum islam terhadap upah buruh gendong


TINJAUAN HUKUM ISLAM
 TERHADAP UPAH BURUH GENDONG
 DI PASAR SONGGOLANGIT PONOROGO


PROPOSAL SKRIPSI


DIAJUKAN GUNA MEMENUHI SYARAT
MEMPEROLEH GELAR SARJANA (S1)




OLEH:
MISGITO
NIM: 210207004


PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2011

A.           LATAR BELAKANG MASALAH
Masyarakat kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun di dalam perekonomian umat Islam berada dalam posisi minoritas. Hal ini disebabkan selain menyangkut etos kerja umat Islam yang memang rendah, juga berkaitan dengan pemahaman bahwa kegiatan ekonomi sebagai persoalan dunia yang lepas dari persoalan agama. Alloh berfirman yang artinya: Alloh tidak akan merubah kondisi atau nasib suatu kaum, melainkan kaum tersebut mau merubahnya. Maka dari itu perubahan harus dimulai dengan pemahaman bahwa kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan dan anjuran yang bernilai ibadah.
Islam telah mewajibkan kerja atas setiap lengan tangan yang berkemampuan dan menganggap pekerjaan adalah fardlu yang mesti dilakukan demi mendapatkan keridhaan Alloh SWT dan rejeki-Nya yang baik-baik.
Manusia dituntut bersungguh-sungguh untuk kepentingan pribadinya dengan tidak merugikan orang lain. Ia boleh mencari rejeki dan mendapatkan sesuatu yang dapat dicarinya. Ia mendapat manfaat dari orang lain dan sebaliknya dan memberi manfaat kepada mereka. Untuk memperoleh rejeki atau nafkah banyak cara dan jalan yang dapat ditempuh, tentunya dengan cara yang benar dan halal, salah satu diantaranya adalah; mencari nafkah dengan jalan bekerja menyerahkan kepandaian dan tenaga, menjadi pegawai atau karyawan atau buruh kepada yang memerlukan manakala suatu saat tenaga itu diperlukan orang lain untuk suatu pekerjaan. Rejeki yang diperoleh dapat berupa barang dan berupa pula upah yang mana penerimaanya bisa dalam bentuk upah nominal, minimum, upah nyata, upah biaya hidup dan upah wajar
Upah adalah harga dari tenaga kerja. harga yang dibayarkan kepada tenaga kerja atas jasa yang telah diberikanya kepada pemberi kerja ataupun sebuah prusahaan. Pemberian upah merupakan kewajiban seorang majikan ataupun perusahaan.[1]
Menurut Profesor Benham—sebagaimana dikutip Afzalurrahman—upah dapat didifinisikan sebagai “sejumlah uang yang dibayarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak oleh seorang pengusaha kepada seorang pekerja karena jasa yang ia berikan. Dengan kata lain, upah adalah harga tenaga kerja yang dibayarkan atas jasa-jasanya dalam produksi[2].
Upah mempunyai peran dalam perusahaan, secara langsung majikan dan tenaga kerja terlibat dalam masalah pengupahan yaitu, bagi majikan upah merupakan salah satu unsur pokok dalam perhitungan biaya produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Bagi buruh atau pihak penerima upah yang menyerahkan jasa, upah merupakan penghasilan yang akan diinginkan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya serta keluarga dan pendorong bagi terlaksananya kegiatan kerja[3]
Disamping upah mempunyai keterlibatan langsung juga mempunyai keterlibatan tidak langsung yaitu dengan organisasi buruh dan pemerintah, bagi organisasi buruh upah mencerminkan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan dan selain itu merupakan faktor penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Sedang bagi pemerintah upah merupakan indikator kemakmuran masyarakat, dimana kemakmuran masyarakat menjadi tujuan yang terpenting.
Proses terjadinya pengupahan berasal dari buruh memberikan tenaga, kepandaian dan keahliannya kepada majikan guna mengerjakan suatu usaha yang dimiliki. Dengan demikian, berakibat majikan sebagai pemimpin bagi para pekerjanya maka dia harus bertanggung jawab terhadap mereka dengan jalan memberikan imbalan atau pembayaran upah.
Islam memberikan jalan, bahwa dalam pembayaran upah supaya ditentukan sesuai dengan upah yang pantas (ajru mitsli) dan baik. Dan juga memberikan kebebasan untuk menuntut haknya, yang merupakan hak asasi bagi manusia apabila hak mereka dimiliki orang lain.[4]
Demikian ini, Islam telah berupaya mewujudkan keseimbangan yang adil antara kaum buruh dan majikan, antara produsen dan konsumen, antara pedagang dan pembeli. Islam melarang perbuatan masing-masing pihak yang kelewat batas terhadap orang lain. Jika hal buruk ini terjadi, maka Islam hendak menghapus dan memperbaikinya. Keistimewaan Islam telah mengatur segala sesuatu didunia ini secara seimbang, tidak berat sebelah memberikan kebijaksanaan dengan sebaik-baiknya dalam hubungan dengan manusia.[5]
Sehubungan dengan banyaknya kasus ekonomi dan sosial dalam masyarakat mengenai kepentingan buruh yang masih kurang diperhatikan oleh majikan terutama dalam managemen pengupahan atau sistem pengupahan yang belum tercipta keseimbangan atau keadilan sehingga mengakibatkan timbulnya kezdaliman, penganiayaan, kemudharotan dan lain-lain seperti yang banyak disuarakan di media masa.
Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus Marsinah yang dibunuh karena menentang pengusaha. Maraknya demo-demo yang dilakukan oleh para buruh semakin memperkuat dugaan buruknya sistem pengupahan di Negara ini. Maka hal ini mendorong penulis mencoba untuk meneliti dan mencermati dari pandangan hukum Islam, yang mana selalu menginginkan adanya kemaslahatan dan keadilan bersama.[6]
Dalam hal ini supaya penelitian dapat nampak lebih konkrit dan lebih mengarah pada tujuan dan manfaat penelitian, maka yang akan dijadikan sebagai subjek penelitian adalah buruh yang ada di pasar Songgolangit yang berada di jalan Soekarno hatta Ponorogo. Peneliti ingin meneliti sistem pengupahan terhadap buruh gendong apakah sudah sesuai dengan ketentuan ajaran Islam tentang upah yang mengharapkan terciptanya keadilan dan kemaslahatan?
Buruh Gendong merupakan suatu pekerjaan yang berupa membawa barang-barang dari mobil truk pengangkut barang sampai kepada pedagang atau kios tempat berjualan, dan begitu juga sebaliknya membawa barang-barang dari penjual sampai ke mobil pembeli atau tempat parkir, baik yang sudah berlangganan maupun yang tidak.  Buruh Gendong ini biasanya dikerjakan oleh orang-orang yang sudah relatif tua usianya baik laki-laki maupun perempuan yang kebanyakan mereka sudah relative matang usianya. Buruh Gendong yang akan penulis lakukan penelitian adalah buruh Gendong yang ada di pasar Songgolangit yang berada di Jalan Sukarno Hatta Ponorogo.
Buruh Gendong terjadi disebabkan karena tempat atau toko itu jauh berada di dalam pasar sehingga menyulitkan pembeli dalam arti membutuhkan seseorang yang bisa membawakan barang-barang teebut dari mobil truk sampai ke toko atau pedagang begitu juga sebaliknya dari toko (pedagang) sampai ke mobil pembeli atau parkiran. Proses terjadinya atau akad yang akan digunakan berawal adanya negosiasi antara buruh dengan majikan pedagang maupun pembeli yang nantinya akan berhubungan dengan besar kecilnya upah yang diberikan. Para buruh mendapatkan upah dihitung setiap kali membawa barang namun juga ada yang dihitung perharinya. Dalam menjalankan prakteknya ada kalanya sudah berlangganan.
Dalam bekerja para buruh mendapatkan upah yang cukup pas-pasan bahkan masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rata-rata perharinya mereka mendapatkan upah sebesar Rp 15.000,00. atau sekitar Rp.450.000,00.setiap bulannya jika bekerja penuh. Sebagai pembanding masalah upah kita bisa melihat UMR / UMK yang ada di Kabupaten Ponorogo tahun 2010 sebesar Rp 635,000,00. dengan mengeluarkan tenaga yang sama setiap harinya namun upah yang mereka dapatkan berbeda jauh, mereka bekarja mulai dari jam 07 pagi hingga jam 3 sore.
Selain itu  terkadang antara buruh dan pengguna jasa buruh tidak adanya akad di awal, buruh langsung membawakan barang-barang belanjaan sehingga terkadang merugikan si pengguna jasa karena mereka meminta imbalan yang tidak sesuai  dengan tenaga yang keluarkan.
Berpedoman dari latar belakang di atas maka peneliti mencoba untuk lebih jauh meneliti dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH BURUH GENDONG DI PASAR SONGGOLANGIT PONOROGO.
B      PENEGASAN ISTILAH
Dalam judul yaitu “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH BURUH GENDONG DI PASAR SONGGOLANGIT” maka yang perlu penegasan kata adalah:
1.   Upah, adalah harga dari tenaga kerja atau. harga yang dibayarkan kpd tenaga kerja atas jasa yang telah diberikanya kepada pemberi kerja ataupun sebuah perusahaan. Footnote afzalur rahman hal 361
2.   Buruh gendong adalah suatu pekerjaan yang berupa membawa barang dari mobil truk penangkut barang sampai ke pedagang (toko) dan sebaliknya membawa barang-barang dari penjual (toko) sampai ke mobil pembeli atau tempat parkiran.
C.            RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang di atas maka dapat dirumuskan  beberapa pokok permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap standar pengupahan buruh gendong yang ada di pasar Songgolangit Ponorogo?
2.      Bagaimana tinjauan Hukum Islam cara pembayaran yang dilakukan  terhadap pengupahan buruh Gendong di pasar Songgolangit Ponorogo?
D.     TUJUAN PENELITIAN
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
1.      Untuk mengetahui standar pengupahan yang diberikan kepada para buruh Gendong ditinjau dari Hukum Islam di pasar Songgolangit Ponorogo.
2.      Untuk mengetahui praktek atau cara yang dilakukan dalam pembayaran upah  buruh Gendong di pasar Songgolangit Ponorogo.
E.      KEGUNAAN PENELITIAN
1. Manfaat Akademik
§         Hasil penelitian ini diharapkan memperkaya wawasan pengembangan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pengupahan.
§         Sebagai tambahan pengetahuan bagi peneliti  mengenai Hukum Islam khususnya mengenai pengupahan buruh.
2.  Manfaat Praktis
§         Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan maupun pembanding bagi peneliti lain yang masalahnya sejenis.
§         Untuk khalayak umum terutama kepada para pemberi kerja atau majikan, hasil penelitian ini sebagai masukan dan pertimbangan dalam menentukan upahnya.
F.            KAJIAN PUSTAKA
Sejauh yang penulis ketahui bahwa penelitian tentang pengupahan buruh di pasar Songgolangit belum ada yang membahasnya. Namun ada beberapa skripsi yang membahas system pengupahan dalam tinjauan Hukum Islam yaitu; skripsi yang ditulis oleh Abdul ghofur dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah pekerja penggilingan padi keliling di Babadan. Dengan kesimpulan pertama tidak sesuai dengan Hukum Islam karena pekerja tidak mendapatkan upah bilamana tidak mendapatkan hasil, kedua tidak sesuai dengan Hukum Islam karena salah satu syarat tidak terpenuhi.
Yang kedua skripsi yang ditulis oleh saudara Anwar B yang berjudul tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan Servis Mobil Di Desa Campurejo Sambit. Dengan kesimpulan pertama pengupahan sudah sesuai dengan hokum islam karena dilakukan rela sama rela antara majikan dengan pekerja, kedua cara pembayaran sudah sesuai dengan hokum islam karena sudah ada akad ysng terjadi antara majikan dengan pekerja.
Kemudian skripsi Zaenuri yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap UMK Kabupaten Ponorogo Tahun 2006. Dan skripsi Ahmad Junaidi dengan judul tinjauan hokum islam terhadap operasionalisasi penggilingan padi di koperasi tani mukti Gandu Mlarak.
Dari pemaparan di atas belum ada yang secara khusus membahas pengupahan  dalam hal ini yang berkaitan dengan pengupahan buruh gendong, maka dari itu penelitian ini akan membahas tentang pengupahan buruh yang ada di pasar Songgolangit Ponorogo.
G.           METODE PENELITIAN
1.      Jenis Penelitian
Sesuai dengan masalah  yang di angkat, maka jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan studi deskriptif gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Adapun pokok permasalahan yang akan diteliti adalah tentang pengupahan buruh Gendong yang ada di pasar Songgolangit Ponorogo.
2.         Pendekatan Penelitian
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis akan menggumakan  pendekatan kualitatif yaitu dengan cara mendekati sebuah masalah untuk melihat apakah sesuatu itu baik atau buruk, sah atau batal, sesuai atau tidak menurut hokum yang berlaku. Selain itu untuk menyederhanakan pembenaran atau penemuan hukum atas masalah yang diangkat dengan tolak ukur  penyesuain nash-nash dalam syariat Islam. Silain itu metode kualitatif menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan responden.
3.         Lokasi Peneitian
Dalam penelitian ini lokasi atau daerah yang dijadikan obyek penelitian oleh penulis adalah di Pasar Songgolangit Ponorogo. Dengan mempertimbangkan lokasi yang banyak buruhnya tempat ini memungkinkan untuk dijadikan tempat penelitian.
4.         Subyek Penelitian
Dalam penelitian ini yang dijadikan subyek adalah para buruh, para majikan, dan pihak-pihak yang terkait.
5.         Data
Adapun data-data yang penulis gunakan adalah data yang ada kaitanya dengan
a.       standar di dalam penetuan upah
b.      tata cara pembayaran upah.
c.       Pedagang
6.         Sumber Data
Dalam penelitian ini yang menjadi sember data adalah sebagai berrikut:
a.       Responden: yaitu para buruh dan majikan atau pedagang
b.      Informan: yaitu para karyawan dan orang-orang sekitar yang  mengetahui seluk beluk pengupahan di tempat tersebut.
7.         Tehnik Penggalian Data
dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode sebagai berikut:
a.       Metode Wawancara
Metode wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai yang memberikan jawaban atas pertanyaan.fotnotel lexy j moleng mp kualitatif bandung pt remaja rosdakarya 1989 135. Metode ini dipergunakan untuk memperoleh data secara lisan dari para buruh dan beberapa majikan (pedagang)
b.  Metode Observasi Langsung
metode obsevasi langsung yaitu tehnik pengumpulan data dimana peneliti mengamati langsung terhadap gejala obyek yang diselidiki baik pengamatan itu dilakukan dalam situasi buatan yang khusus diadakan. Metode inidigunakan untuk mendukung data yang telah diperoleh sehingga data yang diperoleh benar-benar akurat.
c.  Dokumentasi yaitu berupa data tambahan yang berupa data tertulis, data statistik dan juga dokumen yang berupa photo.
8.  Metode Analisa Data
Dalam penelitian kualitatif ini metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah sebagai berikut:
a.       Display data yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang terkumpul dengan cara pembuatan matrik, dan grafik.
b.      Reduksi data yaitu menyusu dan mensistematiskan data-data yang diperoleh, diambil yang penting dan memberi gambaran yang lebih tajam hasil penelitian.
c.       Kesimpulan yaitu menganalisa bahan hasil penyusunan data dengan menggunakan teori dan dalil sehingga diperoleh kesimpulan tertentu sebagai jawaban yang terdapat dalam rumusan masalah.
  1. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam rangka mempermudah pembahasan, maka penulis menyusun skripsi ini ke dalam bab-bab yang masing-masing terdiri beberapa sub bab yang saling berkaitan:
BAB I   :    PENDAHULUAN
Bab ini merupakan gambaran umum untuk memberi pola dasar dari keseluruhan skripsi yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II :    IJARAH / PENGUPAHAN DALAM ISLAM
Bab ini sebagai landasan teori yang meliputi pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun dan syarat, prinsip keadilan dalam pembayaran upah dan waktu pembayaranya.
BAB III :  SISTEM PENGUPAHAN BURUH DIPASAR SONGGOLANGIT
Bab ini membahas tentang sistem pengupahan, penentuan upah, cara pembayaran, dan besarnya upah yang diberikan.
BAB IV : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH BURUH DI PASARSONGGOLANGIT
Bab ini menganalisis tentang system pengupahan, penentuan upah, dan cara pembayaran menurut Hukum Islam.
BAB V  :   KESIMPULAN, SARAN DAN PPENUTUP
Bab ini merupakan akhir dari skripsi yang terdiri dari kesimpulan, saran-saran dan penutup.




[1] Paul Samuelsen dan Nordhous, Ekonomi Mikro. (Jakarta: Erlangga. 1992), 275
[2] Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, (Yayasan Swarna Bhumi, 1997), cet. ke-2

[3] Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam. (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf. 1996), 361
[4] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru. 1995), 113
[5] Yusuf Qardlawi, Fiqih Islam. (Jakarta: Pustaka al Kausar. 1995), 337
[6] Suhrawardy K Lubis, Hukum Ekonomi Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2001), 153