Jumat, 31 Desember 2010

FILANTROPI ISLAM


UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI
ZAKAT DAN WAKAF


MISGITO
Prodi Mua’malah
Jurusan Syari’ah STAIN


Pendahuluan
Filantropi adalah suatu bentuk upaya masyarakat dalam rangka untuk membantu sesama masyarakat yang kurang beruntung. Filantropi sudah sudah di lakukan masyarakat sejak dahulu kala namun istilah tersebut baru terdengar akhir-akhir ini sehingga masih asing bagi masyarakat. Padahal sudah di lakukan sejak Islam datang yaitu berupa dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dan lain-lain. Namun pada pengelolaan dana tersebut belum bisa secara langsung mengangkat perekonomian karena di berikan dalam bentuk yang konsumtif sehingga ketika dana tersebut di pakai maka habislah dana tersebut atau tidak ada perubahan yang berarti.
 Namun di era baru ini yang ditandai oleh pengelolaan kolektif zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional dan transparan oleh masyarakat sipil inilah kita melihat penghimpunan dana filantropi Islam meningkat pesat dengan diikuti oleh pendayagunaan yang semakin efektif dan produktif. Filantropi Islam kini telah bertransformasi dari ranah amal-sosial-individual ke ranah ekonomi-pembangunan-keummatan.
Di Indonesia, filantropi Islam di dorong oleh aktivitas sosial dua institusi keagamaan terpenting yaitu masjid dan pesantren. Dibutuhkan perubahan besar dalam perilaku penderma dan peningkatan kapasitas lembaga pengumpul dana untuk kinerja filantropi Islam yang lebih baik ke depan. Seorang dermawan dii harapkan bisa memilih atau menyalurkan dananya melalui lembaga yang berwenang atau lebih bisa di percaya dalam penyalurannya. Begitu juga lembaga yang telah yang mengelola dana tersebut bisa memenage dengan baik dan dalam penyaluran benar-benar mengenai sasarannya sehingga apa yang menjadi tujuan lebih bermanfaat.. Nah dari paparan di atas kiranya penulis ingin mencoba membahasnya dalam tulisan ini.

Sejarah Filantropi
Filantropi Islam, yang dikenal dalam tradisi agama disebut zakat, infaq, shadaqah dan wakaf menjadi fondasi utama dalam praktek keagamaan dan sosial. Kekuatan ajaran filantropi Islam didukung oleh perintah Tuhan dan nabi Muhammad saw yang tercantum dalam al-Quran surat al-Taubah: 60. Ayat ini menjelaskan Filantropi Islam, yang dikenal dalam tradisi agama disebut zakat, infaq, shadaqah dan wakaf menjadi fondasi tentang distribusi shadaqah kepada delapan kelompok. Delapan kelompok ini, bila dikategorisasikan, merupakan kelompok masyarakat yang lemah atau tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun non-material. Karenanya, tujuan utama filantropi Islam tidak semata-mata melaksanakan kewajiban kebaikan dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang miskin tetapi juga bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan yang dimaksud adalah menghilangkan kesenjangan yang lebar antara kelompok kaya dan miskin sebagai cara untuk mewujudkan keadilan sosial.
Masalah gap antar kelas sosial menjadi perhatian utama Islam karena ketimpangan distribusi materi sebagai penyebab ketidakadilan di masayarakat. Dengan kata lain, Islam sangat menentang ketidakadilan dalam distribusi sumber-sumber materi. Lain halnya dengan zakat, perintah mengenai wakaf, tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam al-Quran, kecuali perintah yang bersifat umum untuk berbuat baik. Karenanya dana wakaf bercirikan model yang luas dan fleksibel, tergantung tujuan donor (pewakaf) dan kebutuhan masyarakat yang ada.
Filantropi Sebagai Pemberdayaan
Seperti yang telah kita ketahui bahwa filantropi adalah suatu bentuk kedermawanan suatu masyarakat yang mana bentuk dari manifestasi tersebut berupa zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dll.Di masyarakat, praktek filantropi Islam telah berakar kuat  dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah. Apalagi dengan situasi krisis moneter yang sampai kini masih terasa dan berbagai bencana alam yang datang silih berganti telah menggairahkan dunia filantropi di Indonesia. Aktifitas lembaga-lembaga sosial marak luar biasa, aliran bantuan uang dan barang pun tercatat mencapai triliunan rupiah. Khusus untuk filantropi Islam, lembaga-lembaga Filantropi Islam selama hampir tiga dekade terakhir, hadir untuk menjawab masalah kemiskinan. Namun demikian, hanya sedikit yang mencoba mengatasi masalah ini dari akarnya.
Akar masalahnya ada dua. Pertama, pemahaman masyarakat terhadap filantropi islam masih tradisional dan berorientasi karitatif. Dalam sebuah penelitian telah mengkonfirmasi bahwa 90% lebih dana zakat dan sedekah diberikan secara langsung kepada penerima (mustahik). Dimana sebagian besar diperuntukkan bagi tujuan-tujuan konsumtif dan berjangka pendek.
Kedua, lembaga filantropi yang ada (Lembaga Amil Zakat atau LAZ/Badan Amil Zakat atau BAZ) tidak bersinergi dengan baik dan kurang menekankan pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kita bisa bayangkan jika seluruh lembaga filantropi di tanah air ini bersatu dan bersinergi dalam bentuk program pengumpulan dan penyaluran dengan menetapkan skala prioritas bersama. Sungguh akan prestisius dan menakjubkan dampak yang akan diterima masyarakat.
Sedangkan  menurut Hamidiyah dalam buku yang berjudul kebijakan ekonomi dalam Islam faktor yang menjadi penyebab adalah. Pertama jumlah dana yang disalurkan relatif masih kecil dibandingkan dengan kebutuhan mengentaskan kemiskinan. Kedua program penyaluran yang bersifat produktif belum bisa bersatu sehingga belum bisa optimal. Ketiga program yang diluncurkan  oleh lembaga pengelola masih bersiifat searah tidak ada evaluasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Praktek filantropi islam seperti ini, selain karena faktor sosio-ekonomi, dimana banyak masyarakat yang tidak mampu di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, juga karena memiliki dasar dalam ajaran agama yang menekankan pentingnya memberi sumbangan kepada kerabat dekat terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan upaya mempromosikan lembaga-lembaga perantara seperti lembaga amil zakat permanen, belum mendapat  sambutan dan kepercayaan luas dari masyarakat.
Kemiskinan yang mendera seseorang itu tidak terpisahkan dari sistem sosial dimana ia berada, kemiskinan bisa timbul dari kurangnya kepedulian oleh masyarakat yang mempunyai harta yang lebih dan juga kurangnya motifasi mereka dalam bekerja. Salah satu lembaga yyang bergerak dalam kegiatan sosial adalah Badan Amil dan Zakat (BAZ) dan (LAZ). yang berusaha untuk meminimalkan kondisi tersebut atau untuk mensejahterakan masyarakat. Menurut Muhammad Daud Ali kesejahteraan secara harfiah bermakna keamanan dan kesejahteraan hidup termasuk kemakmuran, yaitu konsep yang menunjukkan keadaan dimana setiap orang  baik sebagai individu maupun ssebagai anggota masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah.
Untuk menggapai suatu kesejahteraan tersebut salah satu pilar dalam filantropi Islam adalah wakaf dan zakat. Secara harfiah wakaf berarti pembatasan atau larangan, sedangkan menurut istilah menurut Abu Bakar Jabir dalam buku wakaf dan kesejahteraan umat wakaf sebagai penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa diwarisi, atau dijual, atau dihibahkan dan mendermawakan hasilnya kepada penerima wakaf. Wakaf memang identik dengan tanah, kuburan, langgar dan masjid, yang kelihatan kurang produktif. Disamping itu, cara pengelolaan tanah itu lebih bersifat tradisional, sehingga kontribusi untuk kepentingan publik sangat minim.
Ada dua hal penyebab trend wakaf yang terjadi di Indonesia seperti ini. Pertama, kebiasaan memberikan barang untuk kepenting publik dari benda tidak bergerak (tanah) telah menjadi adat yang kuat, sehingga ketika Islam masuk, mendapat legitimasi dalam pelaksaannya, karena bersifat abadi, tidak habis dalam jangka pendek. Kedua, pemahaman teologis yang kuat dipengaruhi oleh pendapat imam Syafi’i, mazhab syafi’iyyah yang berpengaruh kuat di Indonesia. Mazhab ini menandaskan bahwa wakaf adalah untuk tujuan abadi, karena itu perubahan atau menggantinya merubah dari tujuan wakaf. Ketika wakaf (tanah, misanya) dilakukan, maka telah menjadi ibadah, walaupuan dalam prakteknya tidak produktif. Dari sinilah perspektif wakaf dalam mazhab syafi’iyyah kalah maju dengan mazhab Hanbaliyyah atau Hanafiyah, yang lebih terfokus pada manfaatnya bagi tujuan prifat atau publik. Namun akhir-akhir ini anggapan tersebut dapat di sangkal yaitu dengan adanya wakaf tunai/uang dalam hal ini termasuk surat-surat berharga/ model investasi produktif yang apabila dikelola dengan managemen yang baik akan bisa mendongkrak perekonomian suatu masyarakat karena benefit atas investasi tersebut berupa cash yang dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat yang tergolong kurang mampu. Hal inilah yang bisa menjembatani antara masyarakat yang kaya dengan yang masyarakat yang miskin.. Kecenderungan serupa dijumpai dalam masalah zakat, terutama dalam hal manajemen, objek yang dibayarkan dan peruntukan hasil zakat. Pada masa awal kemerdekaan, elit agama mendapatkan akses yang cukup luas pada zakat, demikian juga elit pemerintahan
Namun dari permasalahan tersebut kiranya kita bisa mengambil pelajaran bagaimana agar dalam pemanfatan dana tersebut benar-benar bisa lebih produktif dan perkembangan tersebut di antaranya sebagai berikut:
Pertama, meningkatnya antusiasme ummat dalam berfilantropi. Indikator utamanya adalah lahirnya sejumlah organisasi filantropi, bila dulu kita hanya mengenal Badan Amil Zakat, kini aktivitas itu menajdi terstruktur dalam banyak lembaga intermediari baru yang profesional. Misal Dompet Dhuafa (DD), Pos Keadilan peduli Umat (PKPU), Rumah Zakat, Tabung Wakaf, dan sebagainya.
Kedua, indikasi filantropisasi juga tampak jelas dalam meningkatnya kualitas dan kapasitas lembaga-lembaga yang mengelola dana tersebut. Dengan tenaga muda terampil dan terdidik sebagai pengelola dana diharapkan bisa lebih optimal, disertai dengan pemanfaatan teknologi maka dapat meningkatkan kemampuan penggalangan maupun distribusi dana kepada para penerima. Belum lagi, belakangan ini pula, filantropi Islam juga disokong oleh dana sosial perusahaan. Dimana perusahaan itu tidak hanya bertanggung jawab pada pemegang saham perusahaan saja tetapi juga bertanggungjawab juga pada masyarakat sekelilingnya melalui kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukannya.
Dari perkembangan tersebut diatas kiranya ada beberapa hal yang harus kita perbaiki sehingga dana yang kelola benar-benar lebih produktif,
pertama adalah BAZ atau LAZ sebagai lembaga intermediary antara orang-orang yang memberikan harta dengan orang-orang yang berhak menerimanya mendapatkan kepercayaan yang penuh dari masyarakat.
Kedua adalah memperbaiki sietem yang digunakan. Gagasan penting dalam menjalankan misi ini adalah dengan cara memperkuat lembaga nirlaba zakat dalam hal penghormatan dan perlindungan derajat kemanusiaan bagi pengguna manfaat. Fokus perhatian pendekatan ini adalah isu kemanusiaan, bukan kasus atau kondisi kemiskinan yang terjadi pada individu-individu Pada sisi lain, fungsi lembaga zakat dengan model ini tidak memberikan kesan merendahkan derajat penerima manfaat, walaupun pada kenyataannya mereka menikmati bantuan langsung dari lembaga zakat atau wakaf.
 Ketiga adalah diperlukan adanya suatu lembaga yang bertugas untuk menjaga atau sebagai pengawas agar trasparansi benar benar ada, Salah satu cara untuk menjaga kepercayaan publik adalah pembentukan system akreditasi bagi lembaga-lembaga zakat. Cara ini sangat diyakini akan menjaga kepercayaan publik dan memperkuat sinergi pelaksanaan program sosial dan keagamaan.
Upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh BAZ maupun LAZ terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai bentuk salah satunya adalah untuk membantu modal dalam usaha yang produktif, yaitu memberikan modal awal untuk menjalankan usahanya. Tujuan utama diinvestasikanya dana wakaf adalah untuk mengoptimalkan fungsi harta   sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumberdaya insani, menurut Karnaen A.P. Fiqh terus berkembang, oleh karena itu transaksi keuangan juga harus berkembang seperti pendapatnya Mazhab Hanafi, yaitu menjadikan wakaf tunai sebagai modal usaha, dengan cara Mudharabah ataupun Musyarokah. Investasi jenis ini dijalankan kedua belah pihak berdasarkan atas keuuntungan atau kerugian (profit and loss sharing). Dengan demikian model ini sangat layak dijadikan instrumen pengembangan wakaf di masyarakat
Arifin Purwakananta yang salah satu petinggi sebuah lembaga filantropi besar di Indonesia, mengatakan bahwa untuk saat ini tidak hanya advokasi yang kita butuhkan, tetapi juga pelayanan masih tetap harus dilakukan. Kalau kita cermati, manusia dan kelompok masyarakat membutuhkan berbagai dimensi dalam hidupnya, baik fisik-material (pemenuhan kebutuhan dasar), psikis-spiritual (penguatan mental), dan etis-intellektual (penguatan basis institusi pengetahuan), dan mungkin juga estetis. Lembaga filantropi Islam, punya potensi kuat untuk memasuki dimensi-dimensi tersebut.
Tetapi pencarian ‘arah baru’ filantropi Islam tidak hanya berada dipundak pengelola organisasi filantropi Islam, tetapi juga dari para dermawan. Proses ‘pencerdasan’ dan pencerahan di kalangan dermawan/muzakki, individu maupun instituti, maupun pengelola memang perlu terus dilakukan, sehingga program dan kegiatan filantropi Islam yang menyentuh aspek kebutuhan fisik, psikis, etis, akademis, dan estetis, tetap layak jual dan dianggap sebagai bagian dari kebutuhan manusia
Upaya yang harus dilakukan oleh lembaga zakat atau wakaf untuk meningkatkan eksistensi lembaga tersebut sebagai intermediary menurut pandangan saya adalah melalui beberapa hal berikut;
Pertama, yaitu adanya payung hukum dalam pengembangan filantropi, system legal formal menjadi bagian penting sebagai sarana pengembangan program, system dan penguatan asset, bila undang-undang lebih berpihak kepada masyarakat maka tidak akan kesulitan dalam mengembangkan filantropi tersebut.
Kedua adanya perubahan perilaku masyarakat tentang pemahaman makna dari zakat dan wakaf yang semula berpikiran bahwa zakat dan wakaf hanya berupa uang kini dapat berupa uang sehingga dana yang dikeluarkan benar-benar lebih produktif yang bisa mengangkat perekonomian masyarakat. Yang semula masih berpikiran bahwa negaralah yang bertanggung jawab terhadap kemiskinan maka dengan adanya filantropi Islam mereka tahu bahwa itu adalah kewajiban kita sesama manusia untuk bersama-sama memberdayakan masyarakat.
Ketiga adanya lembaga yang profesional yaitu lembaga yang benar-benar telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, tidak adanya   standar atau akreditasi banyak berdiri dan mengklaim menerima dan menyalurkan dana zakat dan wakaf. Banyaknya animo masyarakat yang terlibat dalam mengelola zakat tidak dibarengi dengan kemampuan pengelolaan, komunikasi, system financial dan akunting berakibat, lambat laun, pada tingkat kepuasan pembayar zakat dan shadaqat. Penguatan kapasitas institusi, dengan demikian, perlu dilakukan oleh lembaga yang bertugas mengontrol dan memperkuat lembaga zakat dan wakaf. Dengan kriteria penguatan kapasitas institusi, kredibilitas lembaga zakat akan terjaga dan efektifitas program akan dirasakan langsung oleh penerima manfaat.
Kesimpulan
Filantropi Islam adalah bentuk kedermawanan suatu masyarakat yang mempunyai tujuan tidak hanya memenuhi kewajiban agama sebagai perintah Alloh, namun juga untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga masyarakat menjadi sejahtera. filantropi dapat berupa zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf. Praktek filantropi di Indonesia sudah ada dahulu kala atau ketika agama Islam masuk, namun demikian praktek yang ada hanya berupa tanah, masjid, kuburan dan lain-lain sehingga tidak bisa optimal dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu. Maka di akhir-akhir ini muncul yang namanya wakaf tunai atau wakaf produktif yang mana  tersebut wakaf tersebut dikelola oleh suatu lembaga agar lebih  produktif sehingga seluruh masyarakat bisa memanfaatkan sarana tersebut, misalnya dengan bantuan modal secara lunak. Beberapa upaya yang harus dilakukan oleh lembaga wakaf agar dana yang dihimpun dan disalurkan bisa lebih produktif diantaranya adalah membuat agar masyarakat percaya bahwa lembaga tersebut benar-benar berkompeten dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Kedua memperbaiki sistem yang digunakan, fokus masalah ini adalah adanya lembaga zakat nirlaba sehingga berkesan tidak merendahkan bagi yang menerima, ketiga adanya suatu lembaga yang berfunsgsi untuk mengawasi sehingga transparansi benar-benar ada. ketika hal-hal di atas sudah dijalankan insya Alloh apa yang menjadi tujuan utama dari filantropi benar-benar tercapai yaitu kesejahteraan masyarakat, kita hanya bisa berusaha masalah hasil maka Alloh yang menetukan.






DAFTAR PUSTAKA

Ø      Jusmaliani, dkk. Kebijakan Ekonomi Dalam Islam. Yogyakarta: Kreasi Wacana,  2005
Ø      Wadjdy. Farid dan Mursyid. Wakaf Dan Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,  2007
Ø      Asep Saepudin Jahar http://eprints.sunan-ampel.ac.id/379/
Ø      Hikam s. Muhammad. Islam, Demokratisasi & Pemberdayaan Civil Society. Jakarta: Erlangga, 2000
Ø      Al-Qardawy, Muh Yusuf. Terj Umar Fanany. Konsepsi Islam Dalam Mengentas Kemiskinan. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar